Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsus PWP3K Kunjungi Tambak di Sambalia

Rabu, (27/07/2022) Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus PWP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bersama dengan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup dan Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas LHK Provinsi NTB melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan adanya pencemaran air laut yang disebabkan oleh buangan air tambak di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.

Hasil verifikasi lapangan ditemukan fakta bahwa sistem pembuangan air tambak dilakukan secara langsung melalui saluran pembuangan air (outlet) terbuka ke pinggir pantai (diatas pasir) dan tidak ada atau tidak menggunakan pipa ditanam yang menjorok ke tengah laut dan tidak ditemukan adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dalam kompleks pertambakan.

Selain fakta lapangan, dari aspek perizinan usaha, tambak ini memiliki dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2014 dan belum ada yang diperbaharui.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pemilik selaku penanggung jawab usaha tambak udang ini disarankan untuk sesegera mungkin memperbaharui dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkini, serta menerapkan kaidah-kaidah cara budidaya udang yang baik termasuk sistem pengolahan dan pembuangan limbah cair dari proses produksi udang di tambak.

Pemilik tambak kemudian menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk memenuhi saran yang disampaikan oleh Tim, serta telah menanda tangani Berita Acara Hasil Verifikasi.

Leave a Reply