Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi NTB.
- Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Profesional
Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
- Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
- Akuntabel
Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);
- Peran Aktif Masyarakat
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor kelautan dan perikanan, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Misi
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningovkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam rangka penyebarluasan InformasiPublik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya denganpersetujuan Atasan PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalamklasifikasi informasi yang
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapatmenjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudahdipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publi
1. SOP Pengelolaan Keberatan Atas Layanan Informasi
2. SOP Pelayanan Informasi Publik
3. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
4. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
5. SOP Pendokumentasian Informasi Publik yang Dikecualikan
6. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
7. SOP Uji Konsekuensi
Alasan, Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
- Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID Dislutkan NTB oleh Pemohon atau kuasanya
- Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
- Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari Kantor Dislutkan NTB atau diunduh dari portal ini
- Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Kantor Dislutkan NTB atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal resmi Disperkimtan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Kunjungi PPID Utama
Halaman website PPID utama provinsi Nusa Tenggara Barat