Profil

Pada halaman ini anda akan mendapat informasi terkait Pejabat Struktural lingkup Dislutkan NTB, Visi-Misi, Struktur Organisasi, Tupoksi, dan Sejarah Singkat terbentuknya Dislutkan NTB.

TUPOKSI

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB

Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah Provinsi. (Pergub NTB No. 53 Tahun 2021)

JABATAN

Pejabat Struktural

Muslim, ST., M.Si

Muslim, ST., M.Si

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB
Hikmah Aslinasari, ST., M.M
Hikmah Aslinasari, ST., M.M
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB
Ir. Sasi Rustandi, M.Si

Ir. Sasi Rustandi, M.Si

Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Ir. Beny Iskandar

Ir. Beny Iskandar

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Karim Marasabessy, S.Pi., M.M

Karim Marasabessy, S.Pi., M.M

Kepala Bidang Perikanan Budidaya
H. Ruspono, S.Pi., M.Si

H. Ruspono, S.Pi., M.Si

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Provinsi NTB

Visi & Misi

Visi : “Mewujudkan Nusa Tenggara Barat Yang Gemilang”

Sebagai refleksi  dari pemaknaan atas ungkapan Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur  atau daerah yang aman, nyaman dan menyenangkan, dimana hidup dan kehidupannya dipenuhi hikmah dan keberkahan.

Visi pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diwujudkan melalui 6 Misi pembangunan.

1. NTB Tangguh dan Mantab

Melalui penguatan mitigasi bencana dan pengembangan infrastruktur serta konektivitas wilayah. Delapan program unggulan  untuk NTB Gemilang Infrastruktur Dan Tangguh Bencana:

  • Percepatan Jalan Mantap.
  • SPAM Regional.
  • Penerapan sistem informasi siaga bencana atau SI-AGA.
  • Irigasi Cukup.
  • Desa Tangguh Bencana. 
  • Nusa Terang Benderang.
  • NTB Terkoneksi.
  • Sekolah Siaga Bencana

2. NTB Bersih dan Melayani

Melalui transformasi birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN dan berdedikasi. Program unggulan Gemilang Birokrasi ini meliputi 9 (sembilan) program/kegiatan yang berbasis digital:

  • eNTeBe Plan.
  • SAKIP LEVEL A.
  • E-Samsat.
  • NTB Care.
  • Research Based Policy.
  • Samsat Delivery.
  • NTB SDGs Centre
  • NTB Satu Data
  • NTB Satu Peta.
  • NTB WTP 

3. NTB Sehat dan Cerdas.

Melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daya saing daerah. Sepuluh program unggulan untuk mendukung misi ini adalah:

  • Literasi Digital. 
  • Rumah Bahasa.
  • Revitalisasi Posyandu.
  • NTB Juara.
  • Air Bersih Untuk Semua.
  • Jamban Keluarga.
  • Re-engineering SMK.
  • Generasi Emas NTB.
  • Rumah Layak Huni.

4. NTB Asri dan Lestari

Melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Terdapat 6 (enam) Program unggulan Gemilang Lingkungan yang menjadi fokus penanganan secara kolaboratif, baik antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun stakeholder lainnya. Program-program tersebut meliputi:

  • Pembangunan Tata Ruang secara Berkelanjutan.
  • NTB Hijau.
  • NTB Zero Waste.
  • Geopark Dunia.
  • Bank Sampah.
  • Taman Asri.

5. NTB Sejahtera dan Mandiri

Melalui penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif bertumpu pada pertanian, pariwisata dan industri. Dengan 18 (delapan belas) Program unggulan Gemilang Ekonomi, Pariwisata, Pertanian dan Industri. Terdiri dari:

  • Melawan kemiskinan dari desa.
  • Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Unggul.
  • E-Commerce.
  • Bumdes Maju.
  • Science Technology Industrial Park (STIP) Inovatif.
  • Koperasi Aktif; (g) Keluarga Sasambo Gemilang.
  • NTB ramah investasi.
  • UMKM Bersaing.
  • 99 Desa Wisata.
  • Perda Produk Lokal.
  • Rumah Kemasan.
  • Pertanian Lestari.
  • Kampung Unggas.
  • Revitalisasi BLK.
  • Apartemen Ikan.
  • Industrialisasi Produk Pertanian.

6. NTB Aman dan Berkah

Melalui pengembangan masyarakat madani yang beriman, berkarakter dan penegakan hukum yang berkeadilan. Terdapat  9 (sembilan) Program unggulan Gemilang Pembangunan Sosial Budaya:

  • Islamic Centre Pusat Peradaban.
  • Kampung Madani.
  • Desa Bersinar.
  • Kampung Media.
  • Bale Mediasi.
  • Kota Layak Anak.
  • Sekolah Perjumpaan.
  • Ramah Difable.
  • PAUD Holistik Integratif

Struktur Organisasi

TUPOKSI Dislutkan NTB

TUPOKSI Sekretariat dan Bidang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB (Pergub Nomor 53 Tahun 2021)

Kepala Dinas

Merumuskan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan dibidang Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Penguatan Daya Saing Produk,Pengawasan Dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil serta Kesekretariatan.

Sekretariat

Sekretaris: Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan dibidang program, keuangan dan umum.

Sub Bagian Keuangan:

  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Keuangan;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan asset, perbendaharaan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
  • Menyiapkan bahan pengumpulan/pengolahan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
  • Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Keuangan;
  • Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Keuangan;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  • Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Sub Bagian Umum:

  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan barang/asset, kearsipan, kerumahtanggaan Dinas;
  • Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Umum;
  • Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Umum;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  • Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Perikanan Tangkap
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatanPengelolaan Sumber Daya Ikan Dan Pengendalian Penangkapan Ikan, Pelabuhan Perikanan dan Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan Dan Kenelayanan;
  • Menyusun bahan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  • Menyusun bahan penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikananberukuran di atas 5 G sampai dengan 30 GT;
  • Menyusun bahan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;
  • Menyusun bahan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
  • Menyusun bahan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
  • Menyusun bahan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan sumberdaya ikan dan pengendalian penangkapan ikan, pengembangan kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan kenelayanan, penetapan lokasi dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Perikanan Tangkap;
  • Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perikanan Tangkap;
  • Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  • Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Perikanan Budidaya
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Perbenihan, Produksi Budidaya, dan Usaha Budidaya;
  • Menyusun bahan penerbitan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi;
  • Menyusun bahanrencana pengembangan kawasan, prasarana dan sarana perbenihan ikan dan produksi perikanan budidaya;
  • Menyusun bahan rencana pemberdayaan para pembudidaya ikan dan unit perbenihan ikan skala besar dan kecil;
  • Menyusun bahan sertifikasi dan surveillance Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
  • Menyusun bahan dan mengumpulkan data dan informasi perbenihan, produksi budidaya, usaha budidaya perikanan;
  • Menyusun bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha, investasi, rekomendasi perijinan, peningkatan kualitas dan kompetensi serta permodalan para pelaku perikanan budidaya;
  • Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Perikanan Budidaya;
  • Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perikanan Budidaya;
  • Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  • Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Bina Mutu, Diversifikasi Produk Kelautan Dan Perikanan, Akses Pasar Dan Promoi serta Usaha Dan Logistik;
  • Merumuskan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi bidang P2HP;
  • Melakukan pembinaan mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
  • Merumuskan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  • Merumuskan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan akses pasar dan promosi hasil kelautan dan perikanan;
  • Merumuskan rekomendasi ijin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan;
  • Melakukan promosi produk kelautan dan perikanan serta gerakan memasyarakatkan makan ikan (GEMARIKAN);
  • Merumuskan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan usaha dan pemasaran;
  • Merumuskan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan logistik dan distribusi produk perikanan;
  • Merumuskan Rencana Kinerja Tahunan, Juklak dan Juknis kegiatan Bidang P2HP;
  • Merumuskan TOR rencana kerja kegiatan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  • Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Pengawasan Dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Tata Ruang Laut Dan Pengelolaan Perairan Pesisir, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pelestarian Sumberdaya Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan;
  • Menyusun bahan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil diluar minyak dan gas bumi, penangkapanikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  • Menyusun bahan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil;
  • Menyusun bahan penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil diluar minyak bumi dan gas;
  • Menyusun bahan pengawasan pelestarian sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil serta Sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil;
  • Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Pengawasan Dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
  • Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Pengawasan Dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
  • Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
  • Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Sejarah

Sejarah Singkat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB berasal dari penyatuan dua buah Dinas Daerah berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I NTB tanggal 20 januari 1973 No. 6/Des.1/7/18. Kelahiran dinas perikanan ini dilakukan dengan status hokum yang lebih kuat yaitu peraturan daerah provinsi NTB tanggal 6 juni 1983 No. 3 tahun 1983. Kedua buah dinas daerah itu adalah dinas perikanan darat provinsi daerah tingkat I NTB dan dinas perikanan laut provinsi daerah Tk. I NTB. Untuk mengetahui sejarah dinas perikanan kita harus mempelajari sejarah berdirinya kedua buah dinas daerah tersebut di atas. Oleh sebab itu, syarat kedua dinas itu perlu dituturkan secara singkat. Dengan demikian kita akan dapat memahami keberadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang ada pada saat ini.

  1. Dinas Perikanan Darat Provinsi Dati I NTB

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, beberapa instansi statusnya mengikuti pembentukan provinsi daerah Tk. I NTB. Salah satu diantaranya adalah Dinas Perikanan Darat. Oleh karena itu, maka terbentuklah Dinas Perikanan Darat yang bersetatus Dinas Daerah Otonom Provinsi Dati I NTB, dimana tempat kedudukannya di Ibu Kota Provinsi yakni di  Mataram.

  1. Dinas Perikanan Laut Provinsi Dati I NTB

Pada waktu pembentukan Provinsi Daerah Tk. I NTB pada tanggal 17 Desember 1958. Dinas perikanan laut masih berstatus instansi vertikal dengan sebutan jabatan perikanan laut provinsi NTB sesuai dengan kebutuhan dan kemmpuan pemerintah daerah NTB, pemerintah pusat  menyerahkan urusan perikanan laut kepada pemda Tk. I NTB.

Pada tahun 1965, jawatan perikanan laut provinsi NTB diresmikan menjadi dinas daerah otonom, sesuai dengan SK Gubernur Kdh Tk. I NTB tanggal 1 desember 1965 No. 495/Des,8/1/31dengan sebutan dinas perikanan laut provinsi daerah Tk. I NTB yang berkedudukannya di Mataram.

  1. Dinas Perikanan Provinsi Daerah Tk. I NTB

Lahirnya Dinas Perikanan berasal dan penyatuan Dinas Perikanan Darat dan Laut. Penyatuan ini berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. I NTB tanggal 20 januari 1973 No. 6/Des.1/7/18. Surat keputusan gubernur kepala daerah Tk. I tersebut di atas didasari atas surat petunjuk menteri pertanian RI tanggal 23 oktober 1972 No. 437/Mentan /k/1972.

Dalam surat tersebut tercantum alasan-alasan penyatuan kedua dinas perikanan itu dan di antaranya :

1)   Kedua dinas ini mengelola komoditas yang sama yakni ikan (dalam arti luas)

2)   Penghematan penggunaan tenaga, dana dana sarana/pra sarana

3)   Komando kebijaksanaan,penyusunan rencana dan program berada dalam satu tangan

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan kedudukan, tugas, fungsi susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dimana mempunyai fungsi penting, strategis dan instrumental dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai pasal 330 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2008 tanggal 25 agustus 2008, Dinas  Kelautan Dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan dan dekosentrasi.