Sosialisasi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi NTB

Selasa, (08/10/2022) bertempat di Aula Kantor Camat Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, telah dilaksanakan sosialisasi materi teknis perairan pesisir RZWP3K Provinsi NTB yang dihadiri oleh Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, UPT Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok, UPT KKP Wilker NTB, Camat Jerowaru, Unsur TNI/Polri, Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat Nelayan se-Kecamatan Jerowaru.

Kepala Bidang P2SDP3K, Hikmah Aslinasari, ST.,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut dan Sosialisasi materi teknis perairan pesisir (RZWP3K) Provinsi NTB Tahun 2022, agar masyarakat pesisir, nelayan dan pengusaha yang memanfaatkan ruang laut dapat mengetahui proses perizinan pemanfaatan di ruang laut.

“Masyarakat, nelayan dan pengusaha harus mengetahui arahan zonasi ruang laut sesuai dengan pemanfaatannya yang telah diatur dalam RZWP3K Provinsi NTB di sekitar Kabupaten Lombok Timur, khususnya di sekitar perairan disekitar Jerowaru,” tegasnya.

RZWP3K ini penting untuk dijadikan sebagai pedoman, panduan, dan acuan bagi masyarakat, nelayan, dan pengusaha dalam pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Leave a Reply