Selasa, (04/08/20) Rapat dibuka oleh H. Yusron Hadi selaku Kepala Dinas yang bertempat di Aula Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTB dengan Moderator Misbahul Umam yang dihadiri oleh UPTD Science Technology and Industrial Park (STIP), Inspektur Provinsi NTB, Biro APP dan LPBJ, dan IKM Sinar Agro Teknik.
Dalam rangka koordinasi dan konsolidasi belanja stimulus ekonomi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2020 sebagai implementasi penanganan dampak sosial ekonomi dan penyeberan Covid-19.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseae (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan sedikit banyak memberikan harapan tentang perbaikan sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
Kebijakan Pemerintah Pusat dalam menangani dampak ekonomi yang meluas juga telah diterjemahkan secara baik oleh Pemerintah Nusa Tenggara Barat, sebagaimana telah kita ketahui Bersama telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan COVID 19 Pemerintah Nusa Tenggara Barat.
Selain menetapkan kebijakan pemberian jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin serta masyarakat terdampak lainnnya dan pemberian stimulus ekonomi bagi IKM/UMKM serta dunia usaha, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi NTB sebagai antisipasi dampak penyebaran COVID-19 yang berimbas pada menurunnya aktivitas ekonomi, menurunnya daya beli, kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan atau PHK sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sesuai dengan arahan kebijakan Pemerintah Daerah tersebut salah satu upaya Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup, antara lain melalui pemberdayaan usaha/industri mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.
Sehingga dilaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi belanja stimulus ekonomi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam upaya terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka peningkatan Stimulus ekonomi yang sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mempertimbangkan Pedoman Umum Penanganan COVID 19 Pemerintah Nusa Tenggara Barat.
Kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB dalam melaksanakan pengadaan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.