Koordinasi Finalisasi Zonasi TWP Gili Balu

Rabu, (26/10/2022) bertempat di Elfbelly Cafe and Resto Mataram, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi finalisasi zonasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Balu. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bapak Muslim, ST.,M.Si sekaligus memberikan pengarahan, Sekretaris Dinas, Bidang P2SDP3K, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sumbawa-Sumbawa Barat.

Kegiatan koordinasi ini sebagai upaya percepatan untuk dapat disahkannya rencana pengelolaan taman wisata perairan gili balu yang sudah disusun, yang mana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kenaiakan nilai Evaluasi Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) di tahun yang akan datang.

Kegiatan ini juga merupakan serangkaian kegiatan tindak lanjut yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu kegiatan self assesment EVIKA.

Dalam arahannya, Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa sesuai Peraturan MenKP Nomor 31 Tahun 2020 pasal 14 bahwa zona pemanfaatan terbatas dapat dibagi menjadi subzona perikanan tangkap, subzona perikanan budidaya, dan subzona pariwisata.

“Hal ini perlu memperhatikan peruntukan ruang sesuai kondisi ril di lapangan, namun tetap mengacu pada rencana zonasi pada SK pencadangan sebelumnya yang sudah ditetapkan, karena penentuan zonasi harus melalui beberapa kajian terlebih dahulu dan dulu sudah pernah dilakukan,” jelas Muslim.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh CoremapCTI dan dilanjutkan dengan diskusi. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa rencana zonasi yang akan dipakai adalah rencana zonasi yang sudah ditetapkan pada saat pencadangan dahulu, namun ada beberapa perubahan nama subzona.

Selain itu, perlu dipelajari lagi terkait peraturan zonasi dan pemanfaatan kawasan konservasi sesuai PermenKP Nomor 31 tahun 2020, PermenKP Nomor 10 tahun 2021 dan petunjuk teknis pengawasan di kawasan konservasi.

Harapannya hal tersebut dapat segera ditindak lanjuti sehingga pengesahan rencana pengelolaan TWP Gili balu segera disahkan, mengingat pentingnya pengesahan rencana pengelolaan sebagai upaya pengelolaan kawasan konservasi yang terkelola dengan optimal dan sebagai dasar Balai PSDKP Sumbawa-Sumbawa barat dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi.

Leave a Reply