Selasa, (23/08/2022) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST.,M.Si melakukan pemaparan terkait usulan perubahan status Cabang Dinas Kelautan (CDK) menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Perubahan status dari CDK menjadi UPTD ini didasari oleh kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 27 dan pasal 28.
Pada pasal 27 disebutkan bahwa Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif (perizinan dan kelaikan), serta pengaturan tata ruang.
Selanjutnya pada pasal 28 disebutkan bahwa Provinsi yang berciri kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada pasal 27.
Dengan kewenangan yang diberikan pada pasal 27 dan 28 tersebut, dengan berbentuk CDK tidak dapat menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 23 tersebut dengan optimal serta tidak dapat memaksimalkan potensi yang ada di NTB sehingga perlu diubah statusnya menjadi UPTD dan selanjutnya pengelolaannya dalam benyuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Insya Allah usulan ini akan dipertimbangkan dan disetujui untuk direkomendasikan oleh pihak Kemendagri mengingat besarnya potensi sumberdaya kelautan yang ada di NTB,” tutur Muslim.