Kamis, (15/09/2022) bertempat di Aula Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Bima, telah dilaksanakan kegiatan konsultasi publik zonasi kawasan konservasi daerah Pulau Sangiang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST.,M.Si, BKSDA, Dinas LHK Kabupaten Bima, Polairud, TNI AL, Camat Wera, Aparat Desa Sangiang, dan Pokmaswas.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menjelaskan terkait regulasi-regulasi yang mengatur dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Ia juga menyampaikan bahwa kedepan, CDK akan diubah nomenklaturnya menjadi UPT yang akan dikelola dengan sistem BLUD dimana hal itu didasari oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pada Pasal 27 dan 28 yang memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi, administratif (perizinan dan kelaikan), serta pengaturan tata ruang.
“Dengan kewenangan yg sangat besar yang diamanahkan oleh Undang-Undang tersebut, untuk mengelola seluruh potensi kelautan yang ada di Provinsi NTB dengan optimal, maka diperlukan UPT dengan sistem pengelolaan BLUD,” jelas Muslim.