Selasa, (24/01/2023) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang dipimpin oleh Kepala Bidang P2SDP3K Ibu Hikmah Aslinasari, ST.,MM didampingi Sub Koordinator Pengawasan dan Polsus PWP3K turun lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Medana, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang melaporkan adanya pelarangan bagi nelayan untuk menambat perahu dengan memasang plang pelarangan di sempadan pantai.
Hasil peninjauan tersebut ditemukan bahwa memang benar terdapat plang larangan yang dipasang di sempadan pantai, selanjutnya dilaksanakan musyarawah yang dihadiri oleh Dinas Perikanan KLU, Kepala Desa Medana, Babinsa, Babinkamtibmas, Pokmaswas, Pokdarwis dan nelayan setempat.
Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa nelayan masih tetap diperbolehkan untuk menambatkan perahunya di sempadan pantai yang sempat di larang oleh pemilik lahan.
Langkah selanjutnya, pihak Desa akan memfasilitasi permasalahan tersebut dan akan memanggil pihak pemilik lahan untuk klarifikasi terkait pemasangan plang pelarangan perahu di sempadan pantai.