Selasa, (22/03/2022) telah dilaksanakan Sosialisasi Kegiatan Penangkapan Ikan yang Ramah Lingkungan di Perairan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur yang diinisiasi oleh Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Sasi Rustandi, M.Si, Kepala Desa Sugian, Penyuluh Perikanan Kabupaten Lombok Timur dan perwakilan nelayan di wilayah tersebut.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Perikanan Tangkap memaparkan tentang isu yang sedang marak yaitu alat bantu penangkapan ikan Rumpon.
Permasalahan yang dihadapi pada saat ini adalah banyaknya Rumpon yang belum berizin yang sudah terpasang dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini animo nelayan untuk pengurusan izin penempatan Rumpon cukup tinggi, namun pada kenyataannya masih terkendala pada perangkat perizinan dalam rangka pengurusan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) tersebut.
Semoga kedepannya semangat para nelayan untuk mengurus izin Rumpon semakin meningkat demi mendapatkan legalitas dapat terakomodir, terlebih lagi bagi nelayan kecil yang sudah memiliki rumpon sebagai penunjang kegiatan penangkapan ikan mereka