Kamis, (08/06/2023) bertempat di Kantor Pusat Informasi Kawasan Konservasi UPTD BPSDKP Bima – Dompu, telah dilaksanakan audiensi konflik antara nelayan bagan perahu dan nelayan kecil di perairan teluk Bima yang dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kota Bima, Dislutkan Kabupaten Bima, UPTD BPSDKP Bima – Dompu, TNI AL, HNSI Kota dan Kabupaten Bima, Masyarakat Nelayan yang berkonflik dan Pokmaswas.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pihak yang hadir menandatangani penandatangan berita acara kesepakatan yang terdiri dari beberapa hal diantaranya tidak boleh adanya pengkaplingan/klaim jalur penangkapan ikan.
Hal selanjutnya yang disepakati adalah jalur penangkapan ikan atau wilayah operasional penangkapan ikan untuk Bagan Perahu sesuai dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, selain itu nelayan bagan perahu bersedia dab sanggup untuk mematuhi ketentuan penggunaan lampu sebagai ABPI maksimal dengan daya 2000 watt sesuai peraturan yang berlaku.
Serta untuk menjaga ekosistem Laut di Teluk Bima maka tidak dibenarkan siapapun untuk me lakukan penangkapan ikan dengan mesh kurang atau sama dengan 1 inch.
Diharapkan setelah penandatangan ini, baik nelayan bagan maupun nelayan kecil berkomitmen untuk menjalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang telah ditandatangani bersama.