Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 523-255 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Konservasi Hiu Paus tahun 2021-2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 41 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus, difasilitasi oleh Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan wisata hiu paus di Teluk Saleh serta implementasi hasil kajian awal daya dukung wisata hiu paus berbasis bagan di teluk saleh.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, Selasa hingga Kamis, 16-18 Mei 2023, Hari pertama kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Samota Sumbawa, dihadiri oleh Sekretaris Dislutkan NTB, Kepala Bidang P2SDP3K Dislutkan NTB, Kepala BPSDKP Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat, Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan dan PELP, Polsus PWP3K dan Staf Dislutkan NTB serta dihadiri oleh Kadislutkan Sumbawa, Koordinataor BPSPL Denpasar Wilker NTB, Bappeda Sumbawa, Dinas Pariwisata Sumbawa, Universitas Teknologi Sumbawa, Universitas Samawa, NGO dan Pelaku Wisata.
Hari kedua dilaksanakan pada lokasi yang berbeda yaitu di Desa Labuhan Jambu dengan audiens dari masyarakat lokal dan pelaku wisata, hari ketiga dilakukan simulasi COC wisata hiu paus menurut hasil kajian daya dukung awal.
Pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten sumbawa dan masyarakat lokal serta pelaku wisata sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini, selain itu mereka sangat mendukung akan pengaturan wisata hiu paus, agar terkelola secara tanggung jawab dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung.
Sekretaris Dislutkan NTB pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Dislutkan NTB sangat siap dan mendukung, terutama saat ini Dislutkan NTB sedang menyiapkan UPTD untu diusulkan menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang mana hal ini sangat sesuai untuk mengelola wisata hiu paus karena Perairan Teluk Saleh merupakan wilayah kerja dari UPTD BPSDKP Sumbawa-Sumbawa Barat.
Kegiatan yang dilakukan ini bukan merupakan kegiatan final tetapi merupakan langkah awal untuk menyaring aspirasi dari masyarakat lokal dan pelaku wisata (operator) yang diselaraskan dengan kearifan lokal yang ada.untuk menetukan kebijakan selanjutnya dalam pelaksanaan wisata hiu paus di teluk saleh Kabupaten Sumbawa.
