Pemprov NTB Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Ruang Laut di Teluk Ekas

Mataram, 14 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat koordinasi terkait kebijakan pemanfaatan ruang laut dan perizinan usaha wisata air, khususnya aktivitas surfing di Teluk Ekas, Lombok Timur. Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB bapak H.Lalu Muh. Faozal,.S.Sos.,M.Si dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Kadislutkan NTB Bapak Muslim, ST., MSi, memberikan pandangan umum terkait regulasi pemanfaatan ruang laut, di lanjutkan Bapak Pj Sekda NTB Bapak H.Lalu Muh. Faozal,.S.Sos.,M.Si menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Beliau mengingatkan bahwa pengelolaan ruang laut harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024–2044 . Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan ruang laut di wilayah provinsi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 27, disebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut 0-12 mil laut dari garis pantai . Hal ini menjadikan pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang dalam pengaturan dan perizinan kegiatan di wilayah laut, termasuk aktivitas wisata air seperti surfing.

Rapat ini di lanjutkan dengan Diskusi dan Tindak Lanjut antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan ruang laut. Diharapkan, melalui koordinasi yang baik, pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.