Potensi Budidaya Lobster NTB

Maksimalkan Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan, Pemprov NTB Berikan Kemudahan Investor Lobster

Pemprov NTB ingin memaksimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan, salah satu cara yaitu dengan memberikan kelonggaran kepada investor, dimana Investor diberikan insentif. Demikian dikatakan Plt. Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si saat mendampingi Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) di Mataram, Jumat, 11 Juni 2021.

Seperti diketahui, GPLI telah melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB untuk mensukseskan program besar Kementerian Kelautan Perikanan RI, menjadikan Provinsi NTB sebagai pusat budidaya lobster nasional. Program ini juga didukung kemudahan pembiayaannya oleh Bank NTB Syariah dan telah dilakukan penandatangan MOU antara GPLI dan Bank NTB Syariah. Muslim mengatakan, insentif ini tentunya akan dibijaksanai langsung oleh kepala daerah. “Jenisnya ya kemudahan-kemudahan berinvestasi,” katanya.

Muslim mengatakan, inisiasi dari GPLI ini memberikan angin segar untuk menggerakkan potensi sektor kelautan perikanan di NTB. untuk pilot project, GPLI memanfaatkan perairan di Sekotong, Lombok Barat. Dengan rencana pengembangan keramba hingga 15.000 lubang keramba. Ia juga mengatakan bahwa peran pemerintah daerah adalah untuk memastikan investasi ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

Bila disesuaikan dengan RZWP3K. Perairan Sekotong umumnya adalah kawasan konservasi. Kendati demikian, menurut Muslim, kawasan konservasi di dalam Permen KP No 47 tahun 2016 tentang pemanfaatan konservasi, dan diubah dengan Permen KP No 31 tahun 2020 diperbolehkan pemanfaatan kawasan konservasi untuk budidaya.

“Secara regulasi, sudah clear. Boleh budidaya dilakukan di kawasan konservasi, kita mungkin hanya mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung ruangnya. Yang kedua dari sisi estetika. Karena secara tidak langsung kita ketahui bersama bahwa wilayah Sekotong identik dengan kawasan pariwisata,” ujarnya. Sehingga budidaya yang didorong oleh GPLI dan Pemprov NTB yang didukung oleh Bank NTB Syariah adalah budidaya berbasis ekowisata. Perpaduan antara kondisi eksisting wisata bahari dengan rencana pengembangan budidaya berbasis wisata. “Artinya nilai estetika harus di perhatikan,” ucapnya.

Selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mematuhi ketentuan terkait pemanfaatan tata ruang laut. Provinsi NTB memiliki Perda no 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K). Dan peraturan gubernur No 18 tahun 2018 tentang tata cara pembeiran izin investasi sektor kelautan perikanan. “Jadi proses itu akan difasilitasi, kita berikan kemudahan dalam arti mengacu pada regulasi yang ada. Bahkan dalam perda itu, ada ruang untuk kita memberikan insentif,” jelas Muslim.

Investasi untuk budidaya lobster yang diinisiasi oleh GPLI ini, harapannya dapat mengoptimalkan pemanfaatan kawasan budidaya perairan NTB yang ditentukan dalam Perda seluas 720.000 hektar. “720.000 hektar ini bisa dimanfaatkan budidaya. Budidaya apa saja, misalnya, budidaya kakap putih, kerapu, lobster, mutiara atau yang lainnya,” pungkas Muslim

Leave a Reply