Kadislutkan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rencana Zonasi Calon Kawasan Konservasi Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus) di Teluk Saleh

Mataram, 27 Agustus 2025 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rencana Zonasi Calon Kawasan Konservasi Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus) di Teluk Saleh. Kegiatan yang berlangsung di Vila Aqila, Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini juga dihadiri 37 perwakilan dari berbagai instansi dan kelompok masyarakat. di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten, BLUD UPTD BPSDKP Wilayah Bima–Dompu dan Sumbawa–Sumbawa Barat, Polairud Polda NTB, penyuluh perikanan, perwakilan desa-desa sekitar Teluk Saleh, Forum Pokmaswas dan kelompok Pokmaswas, Aliansi Masyarakat Teluk Saleh, serikat nelayan dan organisasi nelayan, serta BPD dan Himpunan Wanita Tani Nelayan. Kegiatan ini bertujuan merumuskan zonasi konservasi secara bersama-sama, sehingga dapat menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol. Boyke Fredrik Salmon Salmola, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Teluk Saleh dengan lebih dari 60 pulau kecil di sekitarnya memiliki potensi luar biasa dan layak disebut “Aquarium Dunia”. Menurutnya, peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, melalui pengelolaan potensi tersebut akan berdampak positif dalam menekan angka tindak pidana di laut.

Dalam pemaparannya, Bapak Muslim menjelaskan bahwa Teluk Saleh memiliki produktivitas tinggi dengan ketersediaan makanan melimpah, sehingga menjadi habitat penting bagi hiu paus dan berbagai biota laut lainnya. Ia menegaskan perlunya pemetaan kapal wisata yang beroperasi di Teluk Saleh untuk difasilitasi secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi, sehingga kegiatan usaha berlangsung legal, aman, sekaligus memperbaiki nilai ekologi perairan. Saat ini terdapat sembilan kawasan konservasi yang dikelola Dislutkan Provinsi NTB, dan rencana konservasi hiu paus di Teluk Saleh diharapkan dapat menambah kekuatan perlindungan laut di wilayah ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan wisata hiu paus harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Pergub NTB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus. Oleh karena itu, dukungan semua pihak sangat diperlukan agar sebagian ruang perairan Teluk Saleh yang menjadi tempat migrasi dan mencari makan bagi hiu paus dapat segera ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan berbasis jenis hiu paus.

Diakhir pertemuan semua pihak dan stakeholder yang hadir dari perwakilan kab dompu dan sumbawa sepakat untuk menerima deliniasi ruang perairan yang dibahas bersama menjadi lokasi kawasan konservasi jenis berbasis hiu paus di teluk saleh karena mempertimbangkan aspek keberlanjutan secara ekologi dan nilai ekonomisnya yang luar biasa bagi masyarakat dan wisatawan