Rabu, 16 Oktober 2024, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Pengamanan Lingkungan dan Sosial LAUTRA. Acara yang berlangsung di Hotel Aruna Senggigi ini diinisiasi oleh Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ditjen PKRL, Eselon II dan Fungsional Utama lingkup KKP, perwakilan Bappenas, World Bank, UPT KKP wilayah NTB, serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Bapak Muslim menyoroti permasalahan yang dihadapi daerah pasca diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, undang-undang ini menghilangkan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan retribusi dan perizinan tertentu. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola wilayah laut hingga 12 mil. Namun, ruang untuk memanfaatkan kewenangan ini dalam bentuk nilai tambah justru tidak diberikan.
Bapak Muslim menegaskan bahwa ketidakadilan regulasi ini dapat berdampak buruk bagi upaya daerah dalam mendukung kebijakan blue economy yang dicanangkan pemerintah pusat. Tanpa adanya insentif atau dukungan dari regulasi yang berasas berkeadilan, dikhawatirkan pemerintah daerah akan menjadi apatis terhadap upaya pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong agar UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat segera direvisi.
Selain itu, pada kesempatan ini, Bapak Muslim juga berharap bahwa sistem pengelolaan kawasan konservasi Gili Matra yang sudah berjalan baik dapat menjadi pembelajaran bagi Dislutkan NTB untuk diterapkan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah lainnya yang dikelola oleh BLUD UPTD BPSDKP yang ada pada tiga wilayah.
