Mataram, 8 Agustus 2024 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST.,M.Si berkesempatan membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kategori kawasan konservasi untuk pariwisata perairan yang diselenggarakan oleh Ditjen PKRL KKP di Hotel Aston Inn Mataram. Bapak Muslim dalam sambutannya menyoroti dinamika pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dinamika perubahan perizinan yang terjadi, pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menimbulkan gesekan sosial di daerah. Semua perizinan berusaha kini ditarik oleh pusat, termasuk perizinan tertentu yang sebelumnya di bawah kewenangan daerah. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil kepada pemerintah provinsi. Namun, UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan nilai tambah apapun bagi provinsi dalam pengelolaan wilayah tersebut. Terlebih lagi, Pasal 119 menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) pusat mendapat 20% dan kabupaten mendapat 80%, sementara provinsi yang memiliki kewenangan pengelolaan 0-12 mil laut tidak mendapatkan apapun.
“Jangan sampai ini menimbulkan sikap apatis di daerah karena jika sudah timbul sikap apatis, siapa yang akan mengelola sumber daya alam tersebut? Asas proporsionalitas dan keadilan harus diperhatikan,” tegas Bapak Muslim.
Acara yang berlangsung dengan penuh diskusi ini juga dihadiri oleh Direktur PNBP SDA Kementerian Keuangan, Kepala Biro Hukum KKP, UPT KKP Wilker NTB, akademisi, pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya. Diharapkan konsultasi publik ini bisa menghadirkan regulasi yang mengedepankan asas keadilan serta menjaga kelestarian biota pada kawasan konservasi.
“Dengan adanya konsultasi publik ini, semoga dapat tercipta regulasi yang adil dan berkeadilan, serta mampu menjaga kelestarian biota di kawasan konservasi,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pandangan komprehensif untuk merumuskan regulasi yang tepat guna, mendukung pariwisata alam perairan yang berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.
