FGD Penataan Ruang Laut di Gili Matra: Dorong Pengelolaan Kawasan Secara Berkelanjutan

Lombok Barat, 14 Agustus 2024 – Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Peran Penataan Ruang Laut dalam Mendukung Pembangunan Kelautan Berkelanjutan di Kawasan Konservasi Perairan Gili Matra” berlangsung di Hotel Jayakarta Senggigi, Lombok Barat, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Dalam FGD ini, hadir Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Bapak Suharyanto, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Iswandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP Wilayah Kerja NTB, akademisi, pelaku usaha, dan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Bapak Suharyanto, menyoroti tingginya aktivitas di kawasan Gili Matra yang menjadi tantangan besar dalam penerapan prinsip ekonomi biru.

“Saat ini, Gili Matra sudah sangat padat dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pihak lainnya. Ini merupakan tantangan besar dalam penerapan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bapak Suharyanto juga menekankan pentingnya kesepakatan seluruh stakeholder dalam menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam pengelolaan Gili Matra.

“FGD ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mendiskusikan penataan ruang yang lebih baik di Gili Matra agar kawasan tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan. Peran akademisi sangat penting untuk menghasilkan kebijakan berbasis ilmiah, sehingga kolaborasi antar-stakeholder menjadi sangat diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah disebutkan bahwa pulau-pulau kecil berada di wklayah administratif milik Kabupaten. Kemudian sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada diharapkan para pihak terkait tidak melebihi kapasitas dan daya tampungnya.

Bapak Muslim juga menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kawasan konservasi seperti Gili Matra.

“BKKPN Kupang selaku pengelola kawasan Gili Matra diharapkan dapat mendorong konektivitas antara kawasan yang dikelola oleh pusat dan kawasan yang dikelola oleh provinsi, untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.

Kadislutkan NTB juga menyoroti masalah tumpang tindih aturan yang kerap membatasi daerah dalam mendapatkan nilai tambah dari sumber daya yang dimiliki.

“Penting untuk mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas dalam merevisi aturan-aturan tersebut, agar tidak menimbulkan sikap apatis di daerah,” tegasnya.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pengelolaan kawasan konservasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Gili Matra serta kawasan lain yang ada di NTB, serta memberikan model pengelolaan pulau-pulau kecil yang dapat dicontoh oleh daerah lain di Indonesia bahkan di dunia.