Sumbawa, 28 Agustus 2025 – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama sejumlah mitra melaksanakan survei lokasi zona inti rencana penetapan kawasan konservasi perlindungan hiu paus di Teluk Saleh.
Kegiatan ini melibatkan BLUD BPSDKP Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat, BLUD BPSDKP Wilayah Bima–Dompu, Konservasi Indonesia, Kepala Desa Labuan Jambu, serta perwakilan kelompok masyarakat di sekitar Teluk Saleh. Survei ini merupakan tindak lanjut dari Forum Group Discussion (FGD) usulan penetapan kawasan konservasi hiu paus yang telah digelar sehari sebelumnya, Rabu (27/8).
Dalam survei tersebut, tim meninjau empat titik zona inti yang memiliki ekosistem penting, di antaranya terumbu karang, rumah ikan, dan lokasi pengasuhan juvenile hiu paus. Selain itu, ditemukan pula sejumlah rumpon milik masyarakat yang dimanfaatkan sebagai tempat bertelurnya ikan terbang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan kawasan konservasi ini menjadi hal penting agar pengelolaan kawasan dapat berjalan efektif.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang konservasi hiu paus, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama menjaga ekosistem laut Teluk Saleh untuk keberlanjutan sumber daya, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat, pelaku wisata, dan seluruh pemanfaat kawasan di Teluk Saleh dapat memahami rencana zonasi yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, keberlangsungan ekosistem laut serta pemanfaatan kawasan, termasuk pariwisata hiu paus, dapat terjaga secara berkelanjutan.
