Mataram, 9 Juli 2025 — Sekretaris Dislutkan NTB, Ibu Hj. Hikmah Aslinasari, ST., MM., menghadiri kegiatan Dalam rangka pelaksanaan berbagai regulasi strategis nasional terkait penataan ruang dan perizinan berusaha berbasis risiko, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar Sosialisasi dan Gerai Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang menjadi panduan teknis dalam proses perizinan dan pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
