Dislutkan NTB menggelar rapat lanjutan dalam rangka penyempurnaan substansi batang tubuh Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang sanksi administratif dan penyelesaian sengketa.

Mataram, 12 Maret 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat memimpin rapat lanjutan dalam rangka penyempurnaan substansi batang tubuh Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang sanksi administratif dan penyelesaian sengketa. Rapat ini diikuti oleh Tim Asistensi Utama dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan secara daring, selain itu hadir juga secara langsung Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pengawasan beserta staf, serta Tenaga Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Bapak Dr. Risnain. Fokus pembahasan rapat ini menguraikan secara mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi Ranpergub tersusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan proses percepatan finalisasi Ranpergub sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah agar bisa segera di aplikasikan pada kegiatan pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam forum tersebut juga disoroti tantangan yang dihadapi daerah dalam melaksanakan pengawasan ruang laut, terutama keterbatasan dukungan operasional. Kadislutkan menegaskan bahwa pengawasan sumber daya kelautan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan pembiayaan yang memadai. Namun demikian, implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kerap menimbulkan keterbatasan ruang bagi daerah dalam memperoleh pendapatan dari aktivitas yang menjadi kewenangannya, sementara pemerintah pusat relatif lebih mudah memperoleh pendapatan. Oleh karena itu, melalui sinergi dengan PSDKP, diharapkan daerah dapat memperoleh nilai tambah yang mendukung pelaksanaan kegiatan operasional pengawasan secara lebih efektif dan berkelanjutan.