Dislutkan NTB Menggelar Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ran Pergub) tentang Sanksi Administratif dan Penyelesaian Sengketa yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

Mataram, 9 Maret 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat memimpin Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ran Pergub) tentang Sanksi Administratif dan Penyelesaian Sengketa yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para kepala bidang, serta perwakilan staf dari masing-masing bidang lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan wilayah pesisir untuk kegiatan usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya. Pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan agar sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Lebih lanjut, Kadislutkan menyampaikan bahwa aturan yang termuat dalam Ran Pergub ini perlu diselaraskan antara objek pengawasan dengan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi dapat berjalan lebih efektif. Pentingnya koordinasi antarbidang, baik dalam proses penyusunan maupun pada tahap implementasi kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam jangka panjang. Selain itu, Kadislutkan menjelaskan bahwa ketentuan yang dimuat dalam Ran Pergub ini merupakan bagian dari upaya mitigasi terhadap kemungkinan permasalahan yang dapat muncul di kemudian hari. Jika draft rancangan telah memenuhi standar substansi teknis dan legal drafting, maka pembahasan berikutnya akan dijadwalkan bersama tim ahli dan tim teknis dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran, sehingga pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.