Dislutkan NTB dan Dinas PUPR NTB Fasilitasi Audiensi Masyrakat Pembudidaya Desa Serewe

Senin, (29/05/2023) telah dilaksanakan pendampingan kunjungan lapangan dalam rangka faslitasi dan audiensi bersama Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) perihal adanya indikasi pelanggaran pemanfatan ruang sempadan pantai di Dusun Kaliantan, Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kunjungan lapangam ini terdiri dari tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, perwakilan Staf Desa Serewe, dan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur.

Pada kesempatan tersebut dilakukan audiensi antara masyarakat setempat/pihak Desa dan Pemkab lombok Timur terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan pantai oleh perusahaan jasa perhotelan/pelaku usaha perhotelan yang ada di pantai Kaliantan dan memetakan kondisi pemanfaatan eksisting sekitar lokasi pantai Kaliantan.

Pihak Desa Serewe menyampaikan kronologis peristiwa konflik antara masyarakat lokal dalam hal ini pembudidaya rumput laut dengan pihak pemilik lahan hotel terkait pemanfaatan area sempadan pantai oleh pembudiaya rumput laut untuk menjemur rumput laut dan Pemkab Lombok Timur sudah membentuk tim satuan tugas penanganan konflik pembudiaya dengan pihak pelaku usaha.

Kedepan diharapkan agar pemanfaatan semapdan pantai mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan di dalam Perda Rencana Tata Ruang Provinsi NTB yang masih berlaku dan Kabupaten, terkait arahan pemanfaatan sempadan pantai.