Mataram, 22 Juli 2025 — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan khusus di kawasan konservasi perairan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap aturan baru yang mengatur pungutan jasa dan retribusi di kawasan konservasi, serta mendorong kontribusi nyata bagi pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Muslim, ST., M.Si., memberikan sambutan sekaligus arahan penting dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Konservasi Perairan. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan di wilayah pesisir dan laut NTB.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Lanal Mataram, Ditpolairud Polda NTB, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, serta akademisi dari Universitas Mataram. Turut hadir pula Biro Hukum Setda NTB dan pelaksana teknis BLUD Dinas Kelautan dan perinan NTB.
Dilanjutkan dengan sesi presentasi dan diskusi dari berbagai narasumber. BLUD memaparkan tugas pokok dan fungsi serta mekanisme penarikan retribusi jasa lingkungan di kawasan konservasi. Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi NTB menekankan legalitas dasar pemungutan retribusi oleh BLUD, yang telah sesuai dengan amanat regulasi daerah dan dari kalangan akademisi, presentasi menyoroti aspek implementasi Perda secara praktis di lapangan, termasuk tantangan dan strategi dalam menjamin keadilan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem laut di kawasan konservasi.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara para pihak sebagai bentuk komitmen kolaboratif dalam mendukung pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2024 secara konsisten dan terarah.
