Mataram, 28 Mei 2025 — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat koordinasi membahas permohonan pengecualian kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh PT Alive Ocean Pearl. Rapat ini dibuka oleh Kepala DKP Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Lombok, Abdul Rahman, S.St.Pi.,.
Rapat tersebut berfokus pada pembahasan permohonan pengecualian Amdal untuk kegiatan usaha budidaya mutiara yang berlokasi di Desa Persiapan Pasir Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah-langkah tindak lanjut terkait permohonan yang diajukan oleh pihak perusahaan.
