Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan Provinsi kepulauan yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang memiliki luas perairan pesisir mencapai 29.159 km2 dengan garis pantai sepanjang 2.332,80 km2 yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berlimpah. Hal ini menjadikan Provinsi NTB banyak dilirik untuk pengembangan sektor perikanan, pariwisata, konservasi, transportasi laut, industri maritim, pertambangan, pendidikan, riset, energi, adat, dan budaya masyarakat.
Potensi yang besar itu ternyata juga diiringi oleh berbagai konflik yang terjadi khususnya konflik sempadan pantai yang marak terjadi antara masyarakat sekitar dengan pelaku usaha yang memanfaatkan daerah sempadan pantai.
Berbagai contoh kasus konflik sempadan pantai yang terjadi di Provinsi NTB diantaranya adalah terjadi di Desa Tumpak Kabupaten Lombok tengah, selain itu konflik sempadan pantai juga terjadi di Bima, serta di Tanjung Bias Kabupaten Lombok Barat yang sudah sampai pada tahap pengadilan.
Hal ini menjadi atensi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si. Ia mendorong agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah cepat dan produktif dengan menegaskan pengimplementasian Perpres Nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai dan PermenKP Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.
“Kita harus dorong Pemerintah Pusat, dalam hal ini KKP untuk mempertegas Perpres 51 2016 dan PermenKP 21 tahun 2018 agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjalankannya dengan efektif sehingga konflik terkait sempadan pantai ini dapat diminimalisir,” Kata Kadislutkan NTB saat berdiskusi bersama BPSPL Denpasar di ruang kerjanya (11/01/2022).
