Mataram,25 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat pengelolaan Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan laut, telah dilaksanakan pembahasan evaluasi penetapan terhadap empat Kawasan Konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pertemuan ini dibuka oleh Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Ibu Hj. Hikmah Aslinasari, ST., MM serta dihadiri oleh Bapak M Hosni Mubarak, Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang – undangan II, dan Cora Mustika, PELP Ahli Madya _ sebagai Ketua Tim Kerja Perluasan dan Penetapan Kawasan Konservasi.
Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 April dan 20 Mei 2025, melibatkan tim teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bersama Bagian Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Empat kawasan yang menjadi fokus evaluasi penetapan tersebut meliputi
1.Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Pulau Kelapa
2.Kawasan Konservasi di Wilayah Pulau Sangiang
3.Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Pulau Medang
4.Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Pulau Liang, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan status hukum kawasan konservasi, sekaligus mendorong efektivitas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa kawasan konservasi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung target nasional perluasan kawasan konservasi laut.
Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan strategis ke depan, khususnya dalam hal pengelolaan, perlindungan ekosistem laut, serta peningkatan peran serta masyarakat lokal dalam konservasi.
