Selasa, 15 Oktober 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB menerima kunjungan dari Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan BPKP RI dan Perwakilan BPKP NTB. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris Dislutkan NTB, Ibu Hikmah Aslinasari, ST., MM, guna membahas isu-isu strategis terkait pengembangan ekonomi biru di NTB. Dalam pertemuan tersebut, BPKP RI mengungkapkan tujuan mereka untuk mengidentifikasi potensi yang belum dimaksimalkan serta mengevaluasi dalam implementasi kebijakan nasional terkait ekonomi biru di NTB.

Dalam diskusi tersebut, Ibu Lina, menjelaskan bahwa Provinsi NTB telah mendukung kebijakan ekonomi biru melalui pembentukan 9 Kawasan Konservasi Perairan Daerah dan direncanakan akan menambah 3 kawasan konservasi lagi yang insyaallah akan selesai prosesnya pada bulan Desember 2024. Untuk mengelola kawasan-kawasan tersebut, Dislutkan NTB telah membentuk tiga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tiga wilayah, yakni wilayah Lombok, wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat, dan Wilayah Bima-Dompu. Pembentukan BLUD ini merupakan langkah strategis agar pengelolaan sumber daya alam lebih fleksibel pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mana kebijakan tersebut bertentangan dengan kewenangan yang diberikan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana wilayah 0-12 mil merupakan kewenangan Provinsi, namun UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan Provinsi memperoleh nilai tambah dari pengelolaan sumber dayanya.

Selain itu, NTB juga terpilih sebagai pilot project pengembangan industri rumput laut skala besar yang berlokasi di Teluk Ekas, yang sebelumnya telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. NTB dipilih karena merupakan salah satu dari lima provinsi dengan produksi rumput laut terbesar di Indonesia, sehingga memiliki potensi besar dalam mendukung program ini.