Sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 55 Tahun 2023

Sumbawa, 20 Juni 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama UPTD PP. Teluk Santong, FIP2B dan Wildlife Conservation Society (WCS) melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 55 Tahun 2023. Tujuan dari sosialisasi ini agar pengelolaan perikanan kakap dan kerapu dilakukan secara berkelanjutan di wilayah NTB, sesuai dengan kewenangan provinsi dalam mengelola sumber daya laut sampai dengan12 mil laut.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi antara pemangku kepentingan dalam meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya ikan, Meningkatkan partisipasi aktif dan kepatuhan pemangku kepentingan dalam rangka mencegah dan memberantas kegiatan perikanan yang merusak ekosistem

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh 30 peserta termasuk perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, penyuluh perikanan, serta perwakilan nelayan dari Desa Labuhan Jambu, Desa Labuhan Kuris, DesaTeluk Santong, Desa Labuhan Sangoro, Desa Batu Bangka dan Desa Kukin.

Dalam sosialisasi tersebut, Dislutkan Prov. NTB memaparkan secara rinci mengenai isi dan implementasi Peraturan Gubernur NTB No. 55 Tahun 2023. Ditekankan pula pentingnya melaksanakan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya ikan sehingga akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang untuk masyarakat pesisir yang banyak bergantung pada sektor perikanan dan untuk memastikan bahwa generasi mendatang masih bisa menikmati hasil laut yang melimpah.

Dalam pertemuan tersebut berlangsung juga diskusi yang hangat, berbagai masukan terkait kendala dan solusi dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan dilapangan menjadikan bahan informasi dan data kedepannya sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.

Provinsi NTB berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong peningkatan kerjasama dari hulu kehilir antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat nelayan, dan organisasi non-pemerintah, dalam mengelola dan menjaga sumber daya laut NTB dalam upaya-upaya pelestarian sumber daya alam laut, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pelaksanaan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.