Jumat (13/10/2023) bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram telah dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan, pembudidayaan dan pengelolaan lobster (Panulirus spp) kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp).
Pertemuan ini dihadiri oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Setjen KKP, DJPB, DJPKRL, DJPT, DJPDSPKP, DJPSDKP, Irjen, BPPSDMKP, BPPMHKP), instansi terkait, akademisi, pelaku usaha dan kelompok nelayan lobster lombok.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Hj. Hikmah Aslinasari, ST.,MM menyampaikan pemaparan terkait kondisi penangkapan dan pembudidayaan lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini, serta peluang dan potensi yang masih dapat dikembangkan untuk kegiatan pengembangan budidaya lobster di wilayah Provinsi NTB.
Kegiatan konsultasi publik dilaksanakan untuk mensosialisasikan rancangan perubahan Permen KP terkait lobster, kepiting dan rajungan.
Selain itu konsultasi publik ini merupakan salah satu tahap yang harus dilakukan sebelum membentuk suatu peraturan perundang-undangan untuk meminta pandansan dari berbagai pihak pemangku kepentingan dan juga masyarakat pelaku usaha.
Sumber daya alam yang kita miliki berupa lobster ini harus dikelola dengan bijak sehingga bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak baik itu nelayan penangkap benih, pengepul, pembudidaya, maupun ke Pemerintah.