Mataram,17 September 2025 – Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Hikmah Aslinasari, ST., MM., menerima sekaligus membuka rapat tindak lanjut usulan revisi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 132 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021 mengenai Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan pelabuhan perikanan di NTB selaras dengan kebutuhan daerah, dinamika pemanfaatan ruang laut, serta kebijakan nasional di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam sambutannya, Sekretaris DKP NTB menyampaikan bahwa revisi RIPPN ini sangat penting, mengingat pelabuhan perikanan merupakan pusat aktivitas perikanan tangkap sekaligus penggerak ekonomi masyarakat pesisir. “Melalui forum ini, kita ingin memastikan bahwa perencanaan pelabuhan perikanan benar-benar berdasarkan data, kondisi lapangan, serta mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan,” ujarnya.
Adapun pembahasan dalam rapat meliputi:
– Kondisi eksisting pelabuhan perikanan di NTB, termasuk fasilitas, kapasitas, dan tantangan operasional.
– Verifikasi usulan lokasi pelabuhan perikanan baru atau pengembangan pelabuhan yang ada.
– Integrasi kesesuaian ruang dengan rencana tata ruang wilayah, kawasan konservasi, serta pemanfaatan ruang laut lainnya.
– Selain itu, forum ini juga menjadi wadah koordinasi dalam merencanakan pengembangan pelabuhan perikanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan daya saing sektor perikanan di NTB.
