Rapat Pendampingan Pra SKP dan Monitoring UPI ber-SKP

Mataram, 20 September 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB mengadakan rapat penting mengenai Pendampingan Pra Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Monitoring Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah bersertifikat SKP. Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Bapak Karim Masarasabessy, S.Pi.,MM dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, termasuk inspektur mutu dari Badan Pengelolaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPMHKP), Satuan Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Mataram, Balai Laboratorium Pengujian dan Pengembangan Mutu Hasil Perikanan (BLPPMHPK), pengawas perikanan, pembina mutu perikanan, serta staf dari Bidang P2HP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2019, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik dan memenuhi persyaratan sanitasi. Untuk tahun 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menargetkan pendampingan bagi 80 UPI, dengan prioritas utama UPI yang akan memperpanjang sertifikasinya serta UPI yang menerima bantuan dari Program Bedah UPI. Upaya mencapai target ini memerlukan kerja sama yang kuat antar-stakeholder, di antaranya BPMHKP, Satker BBP3KP, BLPPMHPK, dan pengawas perikanan.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai perpindahan wewenang penerbitan SKP dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) ke BPMHKP, yang memerlukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya dalam bidang pembinaan mutu dan analisis pengujian. Dengan adanya peningkatan SDM, diharapkan proses pengajuan SKP dapat lebih mudah bagi para pelaku usaha.

Namun demikian, masih ditemukan banyak pelaku usaha di NTB, baik skala kecil maupun menengah, yang belum memiliki izin yang lengkap. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pembina mutu dan pengawas perikanan dalam memberikan pembinaan serta penegakan hukum secara administratif kepada pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan.