Rapat Klarifikasi Penyitaan Aset PT. Bali Seafood Indonesia

Mataram – Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, bertempat di ruang rapat Nila Anjani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, telah dilaksanakan rapat klarifikasi terkait penyitaan aset PT. Bali Seafood Indonesia (BSI) di area Pelabuhan Perikanan Teluk Santong. Aset-aset tersebut, berupa mesin-mesin, telah disita oleh Kantor Pajak Pratama Sumbawa karena PT. BSI memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) NTB, Kantor Pajak Pratama Sumbawa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda).

Pemerintah Provinsi NTB telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan kontrak secara sepihak dengan PT. BSI. Keputusan ini diambil karena PT. BSI dianggap tidak memenuhi berbagai komitmen yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. Penyitaan aset oleh Kantor Pajak Pratama Sumbawa merupakan langkah lanjutan dari upaya penegakan hukum atas tunggakan pajak yang dimiliki oleh PT. BSI.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendetail mengenai prosedur penyitaan, status aset yang disita, serta implikasi hukum dan administratif dari tindakan tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan dan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi memenuhi kewajiban hukum dan komitmen yang telah disepakati. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.