Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator dan Supervisi Wilayah V, Dian Patria, mengundang Pemerintah Provinsi NTB serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB

Mataram, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator dan Supervisi Wilayah V, Dian Patria, mengundang Pemerintah Provinsi NTB serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB. Forum ini membahas langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambakan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta pengendalian dampak lingkungan.

Dian Patria menegaskan, KPK memberikan perhatian serius terhadap sektor pertambakan di NTB, terutama pada aspek transparansi, kepatuhan regulasi, dan pemenuhan kewajiban lingkungan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK guna mewujudkan tata kelola pertambakan yang berkelanjutan.

Adapun target utama Korsup Pertambakan NTB meliputi:

* Pemetaan kepatuhan dan status pelaksanaan kewajiban;

* Pemenuhan kewajiban oleh pemegang izin maupun pemegang kewenangan;

* Koordinasi lintas pihak dalam pengelolaan pertambakan;

* Monitoring dan evaluasi oleh para pemangku kepentingan;

* Penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pendampingan dan pemetaan tim satgas percepatan perizinan tambak Provinsi NTB, terlihat bahwa dari 322 pelaku usaha tambak udang komersial di NTB, jumlah yang benar-benar beroperasi terkonfirmasi sebanyak 193 pelaku usaha tambak. Namun, tingkat realisasi kepatuhan masih sangat rendah. Dari 193 petambak tersebut, baru tercatat:

* 11 pelaku usaha tambak yang mengajukan PKKPRL dari 111 yang belum memiliki;

* 3 pelaku usaha tambak yang mengajukan rekomendasi lingkungan dari 146 pelaku usaha yang belum memiliki;

* 10 pelaku usaha tambak yang mengajukan sertifikat laik operasi (SLO) IPAL;

* 8 pelaku usaha tambak yang mengajukan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) dari 170 pelaku usaha yang belum memiliki.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., mewakili Gubernur NTB, turut memaparkan performance tingkat kepatuhan pelaku usaha petambak udang berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian kegiatan tambak udang di wilayah NTB. Guna mendorong upaya percepatan kepatuhan pelaku usaha petambak udang sesuai ketentuan perizinan berusaha yang berlaku, maka Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1–225 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Tambak Udang di NTB.

Sebagai bentuk transparansi publik, DKP NTB juga telah meluncurkan WebGIS Tambak, sebuah peta spasial berbasis web yang memuat data koordinat 170 tambak udang komersial yang tersebar di NTB.

Rapat koordinasi ditutup dengan tanggapan KPK terhadap lambatnya proses tindak lanjut pemenuhan tata kelola IPAL tambak sesuai aturan dan pemenuhan perizinan lain salah satu faktornya akibat dinamika regulasi ditingkat nasional yang berubah seperti lahirnya PP 28 Thn 2025 dan Permen LH No 1 Thn 2025. Sehingga pelaku usaha diminta untuk terus melakukan percepatan tata kelola usaha tambak udang sesuai aturan guna memastikan kondisi ekologi perairan laut tidak tercemar dari aktivitas yang tidak ramah lingkungan. Pada kesempatan tersebut juga, Kosatgas KPK Dian Patria mengharapkan semua pelaku usaha sudah harus melengkapi semua perizinan sesuai aturan yang berlaku Paling lambat bulan Mei 2026.