Mataram, 31 Oktober 2025 — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bapak Muslim, ST., M.Si., bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.
Pertemuan membahas berbagai isu strategis seperti pemberdayaan nelayan, pengelolaan perikanan berkelanjutan, regulasi Benih Bening Lobster (BBL), serta batas wilayah penangkapan ikan 12 mil yang berdampak pada nelayan lokal. Para pihak menekankan pentingnya pembaruan kebijakan yang selaras dengan kondisi lapangan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Rancangan perubahan qanun ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan perikanan Aceh dengan regulasi nasional serta memperkuat kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dengan fokus pada tata kelola berkelanjutan dan optimalisasi potensi laut Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, turut dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah NTB tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan yang mendukung arah pembangunan nasional berbasis ekonomi biru. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menjaga ekosistem laut, memperluas kawasan konservasi, dan memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Kadislutkan NTB, Bapak Muslim, dalam pernyataannya juga menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang saat ini justru mempersempit ruang daerah untuk memperoleh nilai tambah dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri. Hal ini merupakan implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan sebagian kewenangan dan potensi pendapatan daerah dari sektor kelautan dan perikanan tersentralisasi di pemerintah pusat. Beliau menegaskan pentingnya keseimbangan regulasi yang saling memperkuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga aspek pengelolaan sumberdaya alam dapat berimplikasi pada terwujudnya partisipasi semua level tingkatan pemerintahan dan stakeholder terkait lainnya sehingga aspek berkelanjutan ekologi perairan yang menjadi yang utama dibandingkan hanya sekedar pembangunan yang berorientasi PNBP.
