Mataram, 02 Maret 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muslim, S.T., M.Si., memimpin rapat optimalisasi operasional BLUD Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Rapat ini dihadiri para kepala bidang, seluruh Kepala UPT BLUD BPSDKP, serta Wildlife Conservation Society (WCS) sebagai mitra Dinas dalam rangka percepatan pendampingan BLUD untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan kualitas pelayanan publik. Dalam arahannya, Kadislutkan menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah NTB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan memperluas cakupan tugas BLUD. Peran BLUD kini tidak hanya berfokus pada kawasan konservasi saja, tetapi juga mencakup pelayanan, pengawasan, dan pemberdayaan di seluruh wilayah perairan 0-12 mil laut yang menjadi kewenangan provinsi.
Beliau juga menegaskan pentingnya pendampingan guna memastikan pengelolaan keuangan BLUD berjalan sesuai prinsipnya melalui optimalisasi potensi pendapatan layanan, efisiensi biaya operasional, serta menjaga rasio belanja dan pendapatan tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, Kadislutkan menginstruksikan untuk Tahun 2026 BLUD lebih mengembangkan potensi pendapatan khususnya dalam konteks pengawasan. Hal ini sejalan dengan perluasan cakupan tugas yang mencakup empat objek utama, yaitu: (1) Pengawasan Perikanan Tangkap, meliputi perizinan kapal, jalur dan alat tangkap, serta kesesuaian zonasi; (2) Pengawasan Perikanan Budidaya, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi; (3) Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku; serta (4) Pengawasan Distribusi dan Peredaran Hasil Perikanan di pelabuhan, bandara, serta distribusi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. Dengan cakupan pengawasan yang semakin luas dan kompleks tersebut, diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan BLUD sehingga semakin mandiri, responsif, dan adaptif. Pelayanan yang profesional juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat kontribusi terhadap pendapatan daerah.
