Lombok Barat, 20 Juni 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT Nelayan) di Kantor Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh para nelayan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dislutkan Kabupaten Lombok Barat, Kantor Pertanahan Lombok Barat, perwakilan penyuluh perikanan, serta perwakilan nelayan calon penerima SeHAT Nelayan.
Untuk tahun 2024, Provinsi NTB telah mengalokasikan sebanyak 450 bidang SeHAT Nelayan yang akan didistribusikan ke empat kabupaten. Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Kabupaten Lombok Barat: 50 Bidang
– Kabupaten Lombok Timur: 150 Bidang
– Kabupaten Lombok Tengah: 189 Bidang
– Kabupaten Lombok Utara: 69 Bidang
Kegiatan Fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah nelayan. Manfaat yang diharapkan dari program ini antara lain:
1. Mengurangi potensi hilangnya aset tanah nelayan akibat tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan.
2. Memungkinkan nelayan membangun tempat tinggal yang permanen, layak, dan sehat.
3. Tanah dapat dijadikan aset yang berfungsi sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Dalam sosialisasi ini, ditekankan pentingnya kolaborasi antara Dislutkan Kabupaten dengan Kantor Pertanahan Kabupaten serta peran aktif nelayan calon penerima dalam mempersiapkan syarat-syarat yuridis. Hal ini diperlukan agar bidang tanah yang diusulkan dapat diterbitkan sertifikatnya dengan lancar.
Dislutkan NTB berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat agar tahapan-tahapan kegiatan Fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Melalui upaya ini, diharapkan nelayan dapat memperoleh akses pemberdayaan dalam bentuk fasilitasi modal usaha, produksi, dan pasar untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.
