Lombok Barat, 11 November 2025 — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bapak Muslim, ST., M.Si., bersama Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Provinsi NTB, menerima kunjungan kerja Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ibu Titiek Soeharto Prabowo di Balai Benih Ikan (BBI) milik Provinsi di Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung kegiatan pembenihan dan pengelolaan ikan air tawar di BBI Batu Kumbung. Dalam kesempatan itu, rombongan juga melaksanakan panen ikan, pemberian pakan, serta menyerahkan bantuan calon indukan ikan kepada pengelola balai.
Dalam sambutan Selamat Datang Sekretaris Daerah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan terima kasih sekaligus menyampaikan Salam Hormat Bapak Gubernur kepada Ketua Komisi IV beserta seluruh rombongan mengingat saat bersamaan beliau masih berada di IKN Kalimantan Timur. Selanjutnya Sekretaris Daerah turut bersyukur atas perhatian Komisi IV DPR RI terhadap pembangunan sektor kelautan dan perikanan di daerah, khususnya di NTB. Namun dalam kesempatan tersebut Sekda juga turut menyoroti terkait harga pakan ikan yang mahal, keterbatasan anggaran, regulasi, dan penyediaan infrastruktur seperti bahan bakar bagi kapal nelayan. Selain itu, juga dibahas pentingnya industrialisasi serta perluasan akses pasar produk lokal, termasuk tantangan dalam ekspor udang ke Amerika Serikat karena NTB sebagai daerah penghasil udang vaname terbesar di Indonesia.
Sementara itu, dalam momentum kunjungan Ketua Komisi IV beserta rombongan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, menyampaikan banyaknya kewenangan daerah dalam mendapatkan nilai tambah ekonomis dari pengelolaan sumberdaya alam di daerah justru di preteli oleh regulasi pusat khususnya di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah di mana dalam UU ini daerah tidak diberikan mandat untuk memungut retribusi perizinan berusaha dan retribusi perizinan tertentu. Padahal sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah di berikan kewenangan untuk itu. Kondisi tersebut bukan hanya dirasakan oleh pemerintah provinsi NTB saja namun seluruh Indonesia yang memiliki potensi sumberdaya pesisir, laut dan Pulau-pulau kecil. Hal ini sangat wajar untuk terus disuarakan mengingat amanat pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Daerah Provinsi diberi mandar oleh negara mengelola ruang dan sumberdaya alam di laut 0 – 12 mil. Menyikapi apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas tersebut Ketua Komisi IV dapat memahami dan mendorong daerah harus mendapatkan hak dan nilai tambah dari pengelolaan Sumberdaya alam di daerahnya apalagi dalam UU 1 Thn 2022 Pemerintah Provinsi justru tidak mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil SDA Perikanan. Oleh karena itu, masalah tersebut akan diagendakan tersendiri dalam rapat komisi IV. Hal ini penting guna menjaga keberlanjutan ekologi laut serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peran serta semua pihak.
