Senin, (11/07/2022) Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram telah melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada Nelayan yang ada di Kota Mataram berdasarkan laporan masyarakat terkait penggunaan alat tangkap mini purseine yang belum dilengkapi dengan ijin.
Dalam pembinaan yang dilaksanakan di Kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram tersebut dihadirkan perwakilan masyarakat nelayan yang bersangkutan untuk dilakukan sosialisasi dan pembinaan terkait perizinan penggunaan mini purseine sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah diakukan pembinaan, respon positif diberikan oleh perwakilan masyarakat nelayan dengan bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan melengkapi perizinan yang juga telah ditandatangani pada hari Selasa, (12/07/2022) di Kantor Lurah Bintaro dan disaksikan langsung oleh pak Lurah.
Perwakilan masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas pembinaan yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi nelayan-nelayan di NTB khususnya nelayan di Kota Mataram.