Tanjung Luar, (04/05/21) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P2SDP3K) bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Pulau Lombok mengadakan Pertemuan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang dihadiri oleh 30 orang, dari unsur-unsur Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari seluruh POKMASWAS yang ada di Kabupaten Lombok Timur, KCD Wilayah Pulau Lombok, dan Wildlife Conservation Society (WCS) NTB.
Dalam paparannya tentang POKMASWAS, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dislutkan Provinsi NTB, Sugianur, menyampaikan bahwa pertemuan pembinaan POKMASWAS ini dimaksudkan untuk penyegaran dan mengingatkan kembali kepada POKMASWAS tentang peran, wewenang, serta larangan bagi POKMASWAS sebagai garda terdepan dalam sistem pengawasan secara menyeluruh yang berbasis masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001.
“Ada 5 peran dari POKMASWAS yaitu membantu pemerintah dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir, dan mengisi buku harian yang berisi informasi mengenai kegiatan monitoring atau pengawasan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh POKMASWAS” kata Sugianur.
Lebih lanjut Sugianur menyampaikan bahwa POKMASWAS dilarang melakukan tindakan-tindakan seperti menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, bertindak sebagai aparat penegak hukum, menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa adanya upaya untuk melaporkannya, menerapkan aturan yang tidak ada dasar Hukumnya, dan memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan dan/atau kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pertemuan Pembinaan POKMASWAS ini juga bertujuan untuk menggali aspirasi-aspirasi POKMASWAS dan mengapresiasi kegiatan dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh POKMASWAS dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelestarian lingkungan/habitat sumber daya ikan (penanaman mangrove, tranplantasi terumbu karang, pelepasan tukik penyu dan sebagainya).
Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini dilakukan juga Sosialisasi Peraturan Daerah NTB Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan larangan-larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia/bahan beracun, stroom, bahan biologis berbahaya serta penggunaan kompressor dan sejenisnya sebagai alat bantu penangkapan ikan dengan sanksi pidana dan denda yang diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 2004.
Kegiatan pertemuan ini ditutup dengan Sosialisasi tentang Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari di Perairan Provinsi NTB yang disampaikan oleh perwakilan WCS NTB.