Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan barang/ asset, kearsipan, kerumahtanggaan Dinas;
- Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Umum;
- Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Umum;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.