Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Keuangan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan asset, perbendaharaan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pengumpulan/pengolahan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
- Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Keuangan;
- Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Keuangan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.