Provinsi NTB merupakan Provinsi yang pertama memiliki Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil melalui Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTB Tahun 2017-2037, sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga menarik minat Provinsi lain untuk melakukan studi kaji tentang pengalaman penyusunan Perda dan sebagainya.

Selasa (04/02/2019) 60 orang mahasiswa yang didampingi oleh 2 orang dosen dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Kalimantan mengunjungi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam rangka kegiatan studi ekskursi. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Rombongan Mahasiswa tersebut diterima oleh Ir. Sasi Rustandi, M.Si selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya yang didampingi oleh Abdul Wahab, S.Pi selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Pengendalian Penangkapan Ikan dan Darsiah, S.Sos.,MH selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Dalam sambutannya Ir. Sasi Rustandi, M.Si menyampaikan bahwa sebagai Provinsi kepulauan, Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang cukup besar. Dengan luas perairan laut sebesar 29.159,04 km2 (59,13 %) yang lebih luas dari wilayah daratannya yang sebesar 20.153,15 km2 (40,87 %), Provinsi NTB mempunyai ekosistem perairan yang terbilang lengkap seperti perairan laut pelagis, laut demersal, ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang kaya akan terumbu karang, padang lamun, mangrove hingga perairan umum seperti waduk, danau, sungai dan embung yang berlimpah sumberdaya perikanan dan kelautan. Oleh karenanya di Provinsi NTB dapat dikembangkan kegiatan perikanan tangkap di laut dan perairan umum; perikanan budidaya laut, air payau dan air tawar, pengolahan produk hasil perikanan dan kelautan, tambak garam, konservasi dan wisata bahari, hingga pemanfaatan sumberdaya laut dalam sebagai bahan baku kosmetik, obat-obatan maupun industri. Selain itu, arah pembangunan kelautan dan perikanan di Provinsi NTB berfokus pada industrialisasi melalui industri penangkapan ikan, industri budidaya perikanan, dan industri garam yang juga diharapkan dapat berimplikasi pada penurunan angka kemiskinan di Provinsi NTB.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2016, serta bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka mengelola Sumber Daya Alam yang ada di laut.


Foto Suasana Diskusi yang Berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB

Leave a Reply