Sosialisasi Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Rumpon Laut

Selasa, (05/09/2023) bertempat di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat telah, dilaksanakan Sosialisasi Rumpon Laut Persyaratan dan Tata Cara Perizinan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bapak Ir. Sasi Rustandi, M.Si hadir sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut untuk memaparkan tentang kebijakan pengelolaan perikanan tangkap di Provinsi NTB serta tata cara pengurusan izin pemasangan rumpon.

Pada kegiatan tersebut hadir pula mitra dari yayasan MDPI yang berbagi pengalaman tentang keberhasilan pengurusan izin pemasangan rumpon di Provinsi Maluku Utara serta berkomitmen untuk ikut serta membantu dalam pelaksanaan perizinan rumpon di Kabupaten Sumbawa Barat.

Acara yang dihadiri oleh nelayan perikanan tangkap serta penyuluh perikanan ini diharapkan akan dapat berkolaborasi dengan baik dalam upaya mensukseskan program pengadaan rumpon yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat Bapak Noto Karyono pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa potensi sumberdaya ikan di Kabupaten Sumbawa Barat sangat besar dan masih diperlukan upaya yang lebih untuk pemanfaatan yang lebih optimal serta harapan besar agar terjadinya perubahan pola hasil tangkapan yang semula ditenteng menjadi dipikul.