Kamis (05/03/2020) telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang izin lokasi dan izin pengelolaan perairan kepada seluruh stakeholder.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan dibuka oleh Ir. Lalu Hamdi, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
PERMEN-KP ini ditujukan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha dalam menerbitkan izin lokasi usaha dan pemanfaatan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam PERMEN-KP ini juga diatur tentang jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki izin pengelolaan perairan yaitu: 1) Produksi garam; 2) Wisata Bahari; 3) Pemanfaatan air laut selain energi; 4) Pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi; 5) Pengangkatan BMKT; 6) Biofarmakologi; dan 7) Bioteknologi.
Selain itu, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin pengelolaan perairan, perlu mengajukan permohonan Kepada Menteri melalui OSS. Untuk lebih jelasnya, PERMEN-KP Nomor 24 Tahun 2019 ini dapat diunduh di https://dislutkan.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2020/03/325c6-24-permen-kp-2019-ttg-izin-lokasi-perairan-di-wp3k.pdf
Suasana Kegiatan Sosialisasi PERMEN-KP Nomor 24 Tahun 2019