Lombok Timur – Senin hingga Rabu, 20-22 Mei 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama FIP2B dan Wildlife Conservation Society (WCS) telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 55 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan perikanan kakap dan kerapu yang berkelanjutan di wilayah NTB, sesuai dengan kewenangan provinsi dalam mengelola sumber daya laut dari 0 hingga 12 mil laut.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di tiga desa di Kabupaten Lombok Timur, yakni Desa Gunung Malang, Desa Labuhan Haji, dan Desa Tanjung Luar. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, pemerintahan desa setempat, penyuluh perikanan, masyarakat nelayan, pelaku usaha, serta kelompok pengawas masyarakat (pokmaswas).
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan kakap dan kerapu secara berkelanjutan, meningkatkan pengelolaan lingkungan sumber daya ikan kakap dan kerapu secara berkelanjutan, meningkatkan koordinasi antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan kakap dan kerapu untuk meningkatkan manfaat ekonomi, Meningkatkan partisipasi aktif dan kepatuhan pemangku kepentingan dalam rangka mencegah dan memberantas kegiatan perikanan yang merusak ekosistem.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima penjelasan rinci mengenai isi dan implementasi Peraturan Gubernur NTB No. 55 Tahun 2023. Ditekankan pula pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut dan sumber daya ikan untuk keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang banyak bergantung pada sektor perikanan.
Pengelolaan perikanan yang berkelanjutan tidak hanya akan menjaga ketersediaan sumber daya ikan kakap dan kerapu, tetapi juga akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat. Dengan mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang masih bisa menikmati hasil laut yang melimpah.
Sosialisasi ini juga mendorong peningkatan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat nelayan, dan organisasi non-pemerintah, dalam mengelola dan menjaga sumber daya laut NTB. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dipahami oleh semua pihak, diharapkan dapat terwujud pengelolaan perikanan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
Dengan langkah ini, Provinsi NTB berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pelestarian sumber daya alam laut, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui praktik perikanan yang berkelanjutan.