Sosialisasi Peraturan Pemanfaatan, Pengendalian, dan Pengawasan Ruang Laut

Rabu, (08/03/2023) bertempat di aula Kantor Camat Keruak Kabupaten Lombok Timur (Lotim), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Ibu Hikmah Aslinasari, ST.,MM, Camat Keruak, Sub Koordinator Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Polsus WP3K, Penyuluh Perikanan Lotim, NGO, Pelaku Usaha, Pokmaswas, dan Masyarakat Pulau Maringkik.

Pada sosialisasi ini terdapat 3 materi yang disampaikan yaitu terkait regulasi pemanfaatan ruang laut, regulasi penggunaan alat tangkap ikan serta regulasi terkait pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Pada intinya untuk mengingatkan para pelaku usaha pemilik izin lokasi perairan/saat ini adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) agar tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan pada lampiran hak dan kewajiban yang sudah ada pada izin tersebut serta menjalankan kewajiban sesuai peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

Hal penting lainnya yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah terkait penggunaan alat tangkap kompresor yang dilarang sesuai peraturan daerah Nusa tenggara barat nomor 8 tahun 2020.