Kamis (20/07/2023), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bapak Ir. Sasi Rustandi, M.Si yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB didampingi oleh Plt. Kepala Pelabuhan Tanjung Luar dan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap membuka dan memberi arahan pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Kapal Perikanan Kewenangan Daerah yang diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar.
Sosialisasi pendaftaran kapal perikanan kewenangan daerah merupakan kegiatan dalam rangka memberikan pemahaman terhadap stakeholder utama perikanan tangkap (nelayan) tentang urgensi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, proses pendaftaran dan penandaan kapal perikanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Logbook Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan pasal (76) Ayat (1) menyebutkan bahwa Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.
Pendaftaran Kapal Perikanan merupakan kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan, sedangkan Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk member tanda atau notasi kapal perikanan.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Kapal Perikanan Kewenangan Daerah ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan daerah kepada pelaku usaha (nelayan) yang menggunakan kapal perikanan kewenangan daerah sesuai dengan regulasi terkini yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Logbook Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.