Sosialisasi Kepemilikan Usaha dalam Industri Pariwisata

Selasa (11/02/20) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara mengadakan kegiatan sosialisasi kepemilikan usaha dalam industri kepariwisataan, khususnya tanda daftar usaha di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si selaku narasumber menyampaikan tentang arahan serta model pengelolaan wisata bahari di lokasi Pokdarwis Eco Kecinan, Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara.


Suasana Saat Berlangsungnya Kegiatan Sosialisasi

Wisata bahari merupakan jenis wisata minat khusus yang mengandalkan daya tarik alami lingkungan pesisir dan lautan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan wisata bahari secara langsung berupa kegiatan diving, snorkling, berenang, berperahu dan lainnya. Sedangkan wisata bahari secara tidak langsung seperti kegiatan olahraga pantai, piknik menikmati atmosfir laut dan sebagainya.

Salah satu potensi utama yang menjadi daya tarik wisata bahari adalah keberagaman sumber daya hayati laut. Keberagaman tersebut merupakan daya tarik bagi wisatawan lokal maupun domestik untuk berkunjung ke lokasi wisata bahari tersebut.

Provinsi NTB merupakan Provinsi yang memiliki dua pulau yaitu pulau Lombok dan pulau Sumbawa yang diberkahi dengan keindahan pantai dan keanekaragaman sumber daya yang ada di laut. Hal tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai destinasi pariwsiata yang diminati wisatawan. Tidak hanya diminati wisatawan, para investor juga tertarik untuk berinvestasi pada sektor pariwisata di Provinsi NTB, khususnya pada wisata bahari.

Untuk itu, para investor yang ingin berinvestasi pada sektor pariwisata, khususnya wisata bahari yang memanfaatkan ruang laut perlu memperhatikan model pengelolaan serta perizinanannya. Selain itu dalam operasinya tidak boleh sampai menutup akses untuk para nelayan.

Pada kesempatan itu juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan arahan kepada Pokdarwis Eco Kecinan agar segera mengurus izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan pesisir guna mendapatkan legalitas pemanfaatan ruang laut serta membentuk kemitraan dengan BUMDES atau BUMD Kabupaten Lombok Utara atau melalui koperasi mengingat Pokdarwis Eco Kecinan ingin memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan wisata bahari terutama untuk diving dan pelestarian biota laut.

Leave a Reply