Sosialisasi Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 14/PERMEN-KP/2018 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Selasa (27/11/2019) telah dilakukan sosialisasi tentang jabatan Fungsional Khusus oleh tim yang dipimpin oleh Ir. Edy Sofian Iskandar selaku Kepala Bagian SDM Aparatur dan Organisasi Sekretaris Jendral PDSPKP yang didampingi oleh Karim Marasabessy, S.Pi., MM selaku Kepala Bidang PDSPKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan Darsiah, S.Sos.,MH selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertempat di ruang Kepala Bidang PDSPKP. Adapun maksud sosialisai tersebut merupakan serangkaian implementsi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019 sehingga kepada para Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan perlu ditingkatkan kinerjanya dimana Fungsional tersebut telah lama dibentuk di lingkup Direktorat Jendral PDSPKP-RI. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para Fungsional Analis Pasar memahami fungsi dan perannya dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan harga pasar berbagai jenis hasil kelautan dan perikanan khususnya komoditas ikan di tingkat pasar.

Leave a Reply